Soroti Kinerja BPN Batu, DPRD : Jangan Hambat Kepentingan Warga

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Bidang Tanah) BPN Kota Batu, Isa Suryo Astanto, menyatakan bahwa pihaknya juga berharap persoalan ini segera rampung.

Batu Futsal League Piala Ketua DPRD Ajang Tahunan Lahirkan Bibit Atlet Muda

"Polemik ini berlarut-larut karena mantan Kepala BPN Kota Batu yang lama belum menandatangani permohonan tersebut. Jika diwakilkan ke Plt Kepala BPN Batu yang sekarang tidak bisa karena status berkas D.I 208, harus diteken oleh kepala kantor (Kakan) yang lama," katanya.

Sebelumnya, seorang pemohon keluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sekitar tahun 2023 lalu atau sudah 10 bulan lamanya.

Polemik Penjualan Tanah Lapangan di Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu, Aset Desa atau Milik Pribadi?

Menurut pemohon tersebut, sejak Juli 2023 ia sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai.

Petugas BPN kala itu memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan.

Dishub Kota Malang Mampu Hasilkan Rp10,9 Miliar dari Retribusi Parkir 2024

BPN Batu juga berjanji merampungkan polemik tersebut pada pekan ini, namun janjinya kembali mundur karena mantan Kepala BPN Batu, Haris Suharto belum meneken tanda tangan.