Melek Media, APEL Batu Gandeng PWI Malang Raya Gelar Diskusi Jurnalistik
Rabu, 8 Mei 2024 - 20:10 WIB
Sumber :
- Galih Rakasiwi
Cahyono menambahkan, ada perbedaan antara wartawan abal-abal dan wartawan kompeten. Seperti tata cara berperilaku dan menyampaikan pertanyaan.
Untuk menyikapi itu, Dewan Pers memperbolehkan narasumber menolak memberikan pernyataan ketika diwawancara wartawan yang belum memiliki sertifikasi uji kompetensi.
"Saat ini sangat mudah mendapat kartu pers karena dijual oleh perusahaan pers. Makanya Dewan Pers mengharuskan wartawan harus mengikuti uji kompetensi sebagai tolak ukur kompetensi dan profesionalitas," tuturnya.