Melek Media, APEL Batu Gandeng PWI Malang Raya Gelar Diskusi Jurnalistik

APEL Batu gelar diskusi jurnalistik
Sumber :
  • Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Keberadaan wartawan abal-abal yang tidak menjalankan kode etik jurnalistik tentu sangat meresahkan. Rata-rata mereka memasang wajah melas hingga melakukan intimidasi dan pemerasan untuk mendapatkan sesuatu.

Kisah Pengacara yang Berjuang Demi Keadilan Wong Cilik

Asosiasi Petinggi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu menggagas penyelenggaraan Diskusi Jurnalistik yang diselenggarakan di Balai Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Rabu, 8 Mei 2024.

Dalam kegiatan itu APEL mengundang Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Cahyono sebagai pembicara untuk memberikan pemahaman jurnalistik.

Perlindungan Indikasi Geografis Apel Kota Batu Demi Selamatkan Potensi Ekonomi Lokal

Ketua APEL Batu, Wiweko mengaku jika banyak kepala desa yang mengaku kebingungan membedakan mana wartawan kompeten dan wartawan abal-abal.

Dari penuturan sejumlah kades, oknum wartawan abal-abal itu berasal dari luar Kota Batu. Karena merasa asing, terkadang membuat sejumlah kades bimbang, antara menerima atau menolak kehadiran mereka.

PWI Malang dan Surabaya Jalin Silaturahmi Lewat Fun Football

"Jadi kawan-kawan kades ini belum memahami bagaimana menyikapi oknum yang mengatasnamakan wartawan. Pemahaman kejurnalistikan ini sebagai benteng bagi kami agar bisa mempersempit ruang gerak wartawan abal-abal. Ke depan tentu agenda ini akan kita laksanakan secara berkelanjutan," kata Kepala Desa Oro-oro Ombo ini.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua APEL Batu, Andi Faizal Hasan yang menjelaskan jika kegiatan ini sudah diagendakan oleh pihaknya jauh-jauh hari. Tujuannya yaitu agar kepala desa di Kota Batu bisa memahami dunia jurnalistik dan media massa.

Dengan begitu, para kades bisa memahami kapasitas yang ada agar pemerintah desa bisa meningkatkan sinergitas yang baik dengan media massa.

"Sinergi yang baik sangat penting, kritik yang membangun itu penting agar bisa menjadi bahan evaluasi Pemdes melaksanakan pembangunan lebih baik demi kemaslahatan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono cukup memahami keluhan yang disampaikan sejumlah kades. Menurutnya, pada tahun 2023 lalu, PWI Malang Raya menerima sebanyak 57 pengaduan dari kades-kades dan ada 31 pengaduan dari sejumlah guru di Kabupaten Malang.

Perkara yang dilaporkan itu berkaitan dengan upaya intimidatif hingga berujung pemerasan yang dilakukan wartawan abal-abal.

"Kalau sudah melakukan pemerasan itu tindak pidana, harus dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Ada satu wartawan abal-abal yang saat ini mendekap di LP Lowokwaru karena pemerasan. Karena hal itu bukan lagi berkaitan dengan permasalahan sengketa pers," ujarnya.

Cahyono menyampaikan, keberadaan wartawan abal-abal merusak reputasi wartawan profesional yang dibuktikan dengan lolos uji kompetensi. Karena kerja jurnalistik tak hanya cukup berbekal kartu pers dan rekaman saja.

"Tapi harus memiliki latar belakang pengetahuan dan integritas untuk menyajikan produk berita berkualitas. Tanpa produk jurnalistik mustahil jika orang tersebut berprofesi sebagai wartawan. Jika mengacu pada UU Pers ada kode etik yang dijunjung insan pers dalam menjalankan tugasnya," tuturnya.

Cahyono menambahkan, ada perbedaan antara wartawan abal-abal dan wartawan kompeten. Seperti tata cara berperilaku dan menyampaikan pertanyaan.

Untuk menyikapi itu, Dewan Pers memperbolehkan narasumber menolak memberikan pernyataan ketika diwawancara wartawan yang belum memiliki sertifikasi uji kompetensi. 

"Saat ini sangat mudah mendapat kartu pers karena dijual oleh perusahaan pers. Makanya Dewan Pers mengharuskan wartawan harus mengikuti uji kompetensi sebagai tolak ukur kompetensi dan profesionalitas," tuturnya.