Pj Bupati Jombang : Temuan Makanan Kedaluarsa Dibawa BPOM dan Bakal Ditindaklanjuti

Pj Bupati Jombang saat sidak di Afco beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Temuan makanan kadaluarsa, hasil inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) pada Jumat 5 April 2024, di toko modern yang ada di Jalan KH Wahab Hasbullah nomor 174, Tambakrejo Jombang, Jawa Timur, diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

Tak hanya itu, temuan makanan kadaluarsa oleh tim pengendali inflasi daerah (TPID) yang dipimpin Pj Bupati Jombang, Sugiat tersebut bakal ditindaklanjuti.

"Kan kemarin (saat sidak mamin) ada perwakilan dari BPOM, dan sudah dibawa. Nanti kita cek lagi BPOM akan menindaklanjuti seperti apa," kata Sugiat, Rabu, 17 April 2024.

Opini : Pilkada Kota Batu dan Harapan Pariwisata Berkelanjutan

Selain itu, Sugiat menghimbau pada pihak UMKM yang memiliki produk makanan tersebut, agar segera melakukan pengurusan izin. Lantaran pihaknya akan membantu proses perizinan produk makanan tersebut. 

"Ini aja, diurus saja izinnya, nanti kita bantu," ujarnya.

Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan

Sugiat menegaskan bahwa dalam sidak tersebut, temuan makanan kedaluarsa di toko modern yang berada di Jalan Raya KH Wahab Hasbullah, Tambakrejo itu, ditarik peredarannya, agar tidak membahayakan kesehatan konsumen.

"Yang kedaluarsa ya otomatis harus ditarik. Yang jelas dalam produk kemarin tidak tertera tanggal expired produk itu, yang ada hanya tanggal pembuatannya tahun 2023," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title