Maling Motor di Jombang Berakhir Lebaran di Bui
- Elok Apriyanto
Jombang, VIVA – Maling motor, Ary Yulianto (39) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur terpaksa merayakan Lebaran 2024 di penjara.
Ary tak bisa berkutik saat tertangkap basah melakukan aksi pencurian sepeda motor, pada Senin 8 April 2024.
Pelaku tertangkap warga usai ketahuan mencuri sepeda motor Honda GL Max 125, milik warga Dusun Parimono, Desa Plandi yang diparkir di depan rumah, pada pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan peristiwa pencurian yang dialami korban itu bermula saat korban memarkir sepeda motor di teras rumahnya.
"Sepeda korban ini diparkir di depan teras dalam kondisi terkunci stang dan menghadap ke arah barat," kata Soesilo, Selasa 9 April 2024.
Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah untuk membuat kopi. Tak lama, kemudian dari dalam rumah, korban mendengar teriakan maling-maling dari luar rumah.
"Korban di dalam rumah ini mendengar teriakan maling oleh warga, selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat apa yang terjadi di luar rumah," ujarnya.
Korban melihat warga berlarian ke arah utara mengejar seseorang yang diteriaki maling itu pun akhirnya ikut berlari mengejar pelaku.
"Korban baru tahu, setelah dijelaskan tetangganya kalau ternyata motor yang dicuri adalah miliknya. Namun oleh si maling, motornya ditinggalkan di jalan kampung karena takut dikejar warga," tuturnya
Lantaran warga yang mengejar pelaku sangat banyak, akhirnya pelaku dapat diamankan. Saat itu kebetulan ada anggota patroli yang melintas sehingga pelaku akhirnya diserahkan ke Polsek Jombang.
"Pelaku ini lari ke area persawahan namun akhirnya bisa diamankan warga dan anggota yang patroli. Pelaku langsung dibawa ke Polsek," ujarnya.
Atas adanya peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.700.000. Sementara untuk pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor," tuturnya.