Pj Bupati Jombang Tegaskan, Temuan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin di Afco Bukan Setingan
- VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)
Jombang, VIVA – Pj Bupati Jombang, Sugiat menegaskan bahwa temuan makanan kedaluarsa dan tak berizin di Toko Modern atau swalayan Afco, bukanlah setingan atau dibuat-buat. Dia menegaskan hal ini murni temuan Tim pengendali Inflasi Daerah (TPID) Jombang.
Ia pun menjelaskan TPID pada saat itu tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat. Hasilnya menemukan makanan kedaluarsa dan tak berizin di Afco yang ada di jalan KH Wahab Hasbullah nomor 174, Tambakrejo Jombang, tersebut.
"Memang benar, disana kami temukan produk binaan UMKM Afco yang sudah kedaluarsa dan belum berizin. Temuan ini bukan dibuat-buat, memang kebetulan dan tidak di sengaja," kata Sugiat, saat dalam kegiatan Silaturahmi bersama pers di Gedung Bung Tomo, Jombang pada Sabtu, 6 April 2024 kemarin.
Ia pun menyebut bahwa temuan sidak mamin yang dilakukan pada Jumat 5 April 2024 di gudang Afco itu memang benar adanya. Sugiat pun mengatakan bahwa Pemkab Jombang memiliki kewajiban dalam melakukan pengecekan produk UMKM yang ada di Jombang.
"Saya sebagai pemerintah punya kewajiban, status saya ASN harus netralitas," tuturnya.
Sementara itu, Manajer Toko Afco, Yoga Septian Arupi Prasetya, menyampaikan bahwa produk yang ditemukan di Afco merupakan produk UMKM sekitar.
Ia menyebut sebagai bentuk kepedualian Afco Group dalam mengembangkan dan membatu pertumbuhan ekonomi UMKM Kabupaten Jombang.