Sempat Alot Eksekusi Rumah di Dirgantara Malang Akhirnya Dilaksanakan

Eksekusi pengosongan rumah di Dirgantara Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Ketiganya mengajukan eksekusi pengosongan karena Nanik dan kedua anaknya dianggap tidak sah menguasai objek tersebut. Adanya permintaan eksekusi tersebut, pada 3 Februari 2022, dan Ketua PN Malang telah melaksanakan Aanmaning (peringatan), dan telah diberi waktu yang panjang untuk mengosongkan.

Jelang Pilbup Malang, Lathifah Shohib Lakukan Pertemuan Intens dengan Rendra Kresna

Namun, kedua anak Nanik tidak ada itikad baik dan malah mengajukan gugatan perdata No.39/Pdt.G/2022/PN.Mlg, melalui kuasa hukumnya Buyung Law & Partners pada 20 Januari 2022, dan gugatannya dinyatakan dicabut pada 9 Juni 2022.

Kuasa hukum dari tiga orang ahli waris Hady, Sumardhan mengungkapkan seluruh putusan telah dimenangkan oleh kliennya. Mulai dari Putusan No.136/

Diduga Belum Kantongi Izin, Toko Modern di Jombang Nekat Buka

Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 13 Pebruari 2020, Putusan Banding PT Surabaya No.210/PDT/2020/PT.SBY tanggal 9 Juni 2020, Putusan Kasasi MA RI No.913 K/Pdt/2021 tanggal 29 April 2021 dan Putusan PK MA RI No.418 PK/Pdt/2022 tanggal 18 Mei 2022.

"Perkara itu sebenarnya sudah lama dan kami sudah melakukan upaya perdamaian beberapa kali kepada pihak termohon. Bahkan, kami telah menawarkan kompensasi Rp100 juta agar termohon mau keluar dengan sukarela. Jadi, kami sudah melakukan upaya maksimal untuk mencari alternatif penyelesaian," kata Sumardhan. 

Satreskrim Polres Batu Bongkar Perjudian Sabung Ayam di Giripurno

Sumardhan menyebut bahwa rumah yang dieksekusi itu adalah harta milik Hady, yang merupakan orang tua kandung dari kliennya itu. Dalam sidang, Nanik mengaku menikah dan mengaku sebagai istri sah dari Hady. 

"Perlu saya tegaskan, ini bukan masalah gono gini, tapi memang rumah ini adalah harta milik Hady dan sudah ada sebelum Hady bersama dengan Nanik," tuturnya

Halaman Selanjutnya
img_title