Sidang Penimbunan Solar Subsidi Pasuruan, Terungkap Ada Dugaan Uang Suap

Sidang Penimbunan Solar Subsidi
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

"Kadang ada yang datang sebulan sekali, kadang ada sebulan dua kali. Jumlahnya beda-beda. Ada yang Rp500 ribu sampai Rp6 juta. Ya tergantung penampilannya sama orangnya kereng (galak) atau nggak," ujar pria yang akrab disapa Dilla.

Jelang Penutupan Pendaftaran Calon Bupati, Sumrambah dan Gus Han Resmi Daftar di Demokrat Jombang

Dihadapan majelis hakim, Dilla pun menyebutkan nama-nama oknum LSM dan oknum wartawan yang menerima uang tutup mulut. Bahkan, ia pun menyebut ratusan nama penerima uang dari bisnis ilegal terdakwa Abdul Wahid sudah tertulis lengkap di dalam file yang tersimpan dalam komputer perusahaan PT MCN yang diamankan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.

"Selalu saya laporkan ke Pak Wahid," tuturnya. 

Golkar Kota Malang Tidak Buka Pendaftaran, Sofyan Edi Diusung Jadi Wali Kota

Sementara Pimpinan Majelis Hakim PN Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan, yang mendengar pengakuan saksi dan terdakwa Abdul Wahid pun menyarakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melakukan pengusutan perkara suap dalam kasus penimbunan solar ilegal yang menjerat terdakwa.

Di satu sisi, JPU Kejari Kota Pasuruan, Feby Rudi Purwanto, saat dikonfirmasi usai persidangan menerangkan jika pihaknya akan melakukan pendalam lebih dahulu terkait saran majelis hakim.

Ingin Libatkan Semua Partai Bangun Jombang, Kades Warsubi Daftar ke PDIP

"Kalau itu harus lewat pembuktian-pembuktian dulu, siapa yang menerima, sampai kapan menerimanya," kata Feby Rudi Purwanto.