Jika Ada Wartawan yang Melakukan Pemerasan, Ketua Dewan Pers: Sikat Saja

Seminar Nasional
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa jika menemukan adanya oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan dan terindikasi melakukan tindak kriminal dan pemerasan bisa ditindak tegas.

Polres Batu Dalami Pengelolaan Keuangan PT BWR, Beberapa Saksi Sudah Diminta Keterangan

Ninik menjelaskan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan tersebut tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

"Sikat saja jika terindikasi kriminal dan pemerasan,” tegas Ninik saat mengisi Seminar Nasional yang digelar oleh PWI Jombang, IJTI Korda Majapahit, dan LSM FRJM di Aula Bung Tomo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, pada Kamis, 12 Desember 2023.

Moklet Youth Digitalent, Ajak Siswa SMK Bikin Bisnis

Ninik mengatakan bahwa ruang lingkup pengaduan di Dewan Pers cukup mudah. Ia menyebutkan saat ini sudah tersedia aplikasi yang bisa di akses secara online melalui website resmi Dewan Pers, yakni dewanpers.or.id.

"Pengadu tidak perlu mengirimkan berkas hardcopy, semua pengadu bisa mengakses melalui online, yakni melalui website resmi Dewan Pers di dewanpers.or.id," katanya.

5 Rekomendasi TV OLED Terbaik 2024

Seperti yang diketahui, selain Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, ada beberapa narasumber yang kompeten dalam bidangnya diantaranya Machmud Suhermono selaku Asesor Uji Kompetensi Wartawan Dewan Pers.

Selain itu, Suko Widodo yang selaku Akademisi bidang komunikasi politik Universitas Airlangga (UNAIR), serta perwakilan Kajari Jombang Kasi Intel Deni Syahputra dan Kapolres Jombang.

Halaman Selanjutnya
img_title