Sidang Penimbunan Solar Subsidi Pasuruan, Terungkap Ada Dugaan Uang Suap

Sidang Penimbunan Solar Subsidi
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Masih ingat dengan aksi Dittipidter Bareskrim Mabes Polri pada Juli 2023 lalu membongkar sindikat penimbunan BBM solar bersubsidi milik perusahaan transportasi PT MCN di Kota Pasuruan, dan menetapkan tiga tersangka. 

Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Luar Negeri

Kasus tersebut kini telah memasuki babak persidangan ke tiga di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Dalam sidang ke tiga yang menghadirkan dua saksi pegawai PT MCN yang bernama Abdillah dan Hasyim pada Rabu siang, 4 Oktober 2023. Beberapa fakta baru pun terkuak. 

Berpotensi Diusung Partai Besar, Kades di Jombang Fix Direkom PKB jadi Bacabup

Kedua saksi menyebut terdakwa utama Abdul Wahid (AW) sang pemilik modal PT MCN kerap memberikan uang tutup mulut kepada ratusan oknum diduga LSM dan oknum wartawan per bulan. Tujuannya agar tidak mengganggu bisnis ilegal penimbunan solar subsidi yang dilakukannya.

"Kalau ada tamu-tamu wartawan ke kantor, saya yang nemuin. Mereka ngancam-ngancam dan kadang datang langsung, kadang lewat telepon," kata Abdilla di hadapan majelis Hakim PN Pasuruan.

Di Momen Hatkitnas, Pj Wali Kota Malang : Kita Dukung Indonesia Emas

Dalam rinciannya sebagai petugas administrasi sekaligus penanggungjawab untuk menemui oknum yang diduga LSM dan oknum wartawan yang datang ke PT MCN. Abdilla mencatat setidaknya ada 300 lebih oknum yang mendapat uang tutup mulut dari aliran uang bisnis ilegal milik terdakwa Abdul Wahid. 

Jika ditotal per bulan, terdakwa Abdul Wahid mengeluarkan uang tutup mulut kepada oknum yang diduga LSM dan oknum wartawan sekitar Rp500 juta.

"Kadang ada yang datang sebulan sekali, kadang ada sebulan dua kali. Jumlahnya beda-beda. Ada yang Rp500 ribu sampai Rp6 juta. Ya tergantung penampilannya sama orangnya kereng (galak) atau nggak," ujar pria yang akrab disapa Dilla.

Dihadapan majelis hakim, Dilla pun menyebutkan nama-nama oknum LSM dan oknum wartawan yang menerima uang tutup mulut. Bahkan, ia pun menyebut ratusan nama penerima uang dari bisnis ilegal terdakwa Abdul Wahid sudah tertulis lengkap di dalam file yang tersimpan dalam komputer perusahaan PT MCN yang diamankan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.

"Selalu saya laporkan ke Pak Wahid," tuturnya. 

Sementara Pimpinan Majelis Hakim PN Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan, yang mendengar pengakuan saksi dan terdakwa Abdul Wahid pun menyarakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melakukan pengusutan perkara suap dalam kasus penimbunan solar ilegal yang menjerat terdakwa.

Di satu sisi, JPU Kejari Kota Pasuruan, Feby Rudi Purwanto, saat dikonfirmasi usai persidangan menerangkan jika pihaknya akan melakukan pendalam lebih dahulu terkait saran majelis hakim.

"Kalau itu harus lewat pembuktian-pembuktian dulu, siapa yang menerima, sampai kapan menerimanya," kata Feby Rudi Purwanto.