Antisipasi Covid-19 PN Malang Eksekusi Rumah Mewah Pakai APD
Malang – Pemandangan unik terlihat saat tim juru sita Pengadilan Negeri Malang melakukan eksekusi rumah di Perumahan Pahlawan Trip Taman Ijen nomor B6 dan B7, Klojen, Kota Malang. Tim juru sita memakai alat pelindung diri (APD) untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Alasan utama, mereka memakai APD dengan melibatkan Satgas COVID-19. Karena penghuni rumah atau termohon sempat dinyatakan positif COVID-19. Eksekusi pengosongan pada Selasa, 26 Juli 2022 adalah hari ke 15 masa isolasi termohon. Tetapi untuk memastikan kondisi steril mereka menerjunkan tim dengan APD.
"Eksekusi ini sempat tertunda selama 14 hari. Setelah termohon selesai masa isolasi 14 hari, ini adalah hari ke 15 sejak dinyatakan positif. Tentu pertama kami ingin memastikan apakah termohon masih ada di dalam rumah, untuk itu semua yang masuk wajib APD," ujar Panitera Pengadilan Negeri Malang Rudi Hartono.
Rudi menuturkan, tim juru sita juga sudah menyiapkan alat swab untuk memeriksa termohon. Tetapi karena termohon sudah meninggalkan obyek eksekusi swab dibatalkan. Satgas COVID-19 Kota Malang hanya melakukan sterilisasi dengan menyemprot desinfektan ke seluruh area sebelum mengeluarkan seluruh harta termohon dari obyek eksekusi.
"Setelah masuk ternyata sudah keluar rumah termohon. Kemudian atas bantuan Satgas COVID-19 Kota Malang melakukan sterilisasi dengan menyemprot desinfektan. Setelah dinyatakan steril semua benda barulah tim juru sita masuk untuk mengeluarkan semua barang dari dalam rumah," kata Rudi.
Rudy memaparkan, dalam kasus eksekusi rumah ini termohon adalah Valentina Linawati, Gladys Adiputro dan Gina Gratiana. Sementara pemenang lelang adalah Stefanus Utomo dan Amanda Karlin Margo yang semuanya dikuasakan kepada kuasa hukumnya yakni Lardi.
"Tadi tertunda eksekusi sebentar karena melakukan sterilisasi menggunakan APD. Jadi seluruh objek eksekusi kita semprot desinfektan, itu atas dasar pengadilan yang menyiapkan Satgas Covid-19. Baik untuk rumah B6 dan B7," kata Lardi.