Antisipasi Covid-19 PN Malang Eksekusi Rumah Mewah Pakai APD

Juru Sita PN Malang memakai APD saat eksekusi rumah
Sumber :

Kasus ini bermula dari sengketa harta gono gini antara mendiang dokter Hardi Soetanto dan Valentina Linawati. Adapun proses eksekusi telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tuban No 25 Tahun 2013 bahwa harta yang diperoleh selama menikah harus dibagi dua.

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

Lardi yang juga kuasa hukum dari pihak Mendiang Lardi menuturkan, jumlah obyek yang masuk harta bersama mencapai sekira 40 obyek dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar. Dari total 40 obyek itu sudah 10 aset yang dilelang dan dieksekusi oleh PN Malang. Sementara sekira 15 obyek telah terjual ke pihak ketiga. 

"Kurang lebih obyek 40-an ya tapi telah dijual kepada pihak ketiga jumlahnya belasan tanpa sepengetahuan kami padahal barang sudah kita sita. Kami minta pengadilan untuk menghitung kan aset yang telah dijual sama mereka (Valentina), itu sudah disita karena harta Gono gini. Jadi masih ada sekitar 15 obyek lagi dan akan segera kita lakukan langkah hukum," tutur Lardi.

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan