Jadi yang Pertama, Dindik Jatim Sosialisasikan SPMB Pengganti PPDB Zonasi
- VIVA Malang (Galih Rakasiwi)
"Sekarang, siswa yang berdomisili di suatu wilayah akan masuk dalam zonasi utama sekolah terdekat di wilayah tersebut. Selain itu, tersedia zonasi kedua, ketiga, dan seterusnya dengan alokasi kuota yang telah ditentukan," katanya, Selasa 25 Maret 2025.
Sistem tersebut dirancang untuk mengatasi kendala yang kerap muncul dalam PPDB sebelumnya, seperti di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang tidak memiliki SMA negeri.
Dengan penerapan zonasi berbasis wilayah, siswa dari daerah tersebut tetap memiliki peluang yang adil untuk bersekolah di SMA negeri tanpa harus menghadapi persaingan ketat dengan calon siswa dari luar zonasi.
"Dengan adanya regulasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami mekanisme baru dalam penerimaan peserta didik. Harapannya, kendala teknis yang kerap terjadi dalam PPDB tidak akan terulang pada SPMB," ujarnya.
Mantan Pj Wali Kota Batu tersebut menambahkan, SPMB akan diselenggarakan mulai 16 Juni hingga 5 Juli. Sebelum periode pendaftaran resmi dibuka, akan ada masa pra-pendaftaran setelah Idul Fitri.
Pada tahap ini, orang tua dapat mendatangi sekolah yang dituju untuk mendapatkan informasi lebih rinci atau mengakses situs resmi Dinas Pendidikan Jawa Timur.
"Jika masih terdapat masyarakat yang belum memahami mekanisme SPMB, mereka dapat langsung mendatangi sekolah untuk berkonsultasi mengenai teknis pendaftaran," tuturnya.