Mebiso Beri Pengetahuan Tentang Kekayaan Intelektual Bagi Mahasiswa di Management Entrepreneur Day
- istimewa
CMO Mebiso, Andina Paramitha, memberikan pemahaman pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. Ia memberikan contoh kasus sengketa merek yang terjadi pada Avatar hingga Lambe Turah.
Untuk itu, perempuan yang akrab disapa Andien tersebut menguraikan, para mahasiswa yang sudah memiliki bisnis tidak perlu menunda pendaftaran merek. Sebab, prinsip perlindungan merek di Indonesia bersifat first to file.
“Artinya siapa cepat dia berhak. Pelaku usaha yang sudah mendaftarkan merek akan mendapatkan hak eksklusif setelah sertifikat mereknya terbit. Perlindungan merek ini diberikan sejak pendaftaran merek dimohonkan,” kata dia.
Sebelum melakukan pendaftaran merek, kata dia, wajib cek merek terlebih dahulu. Tujuannya, agar pemilik usaha bisa tahu apakah merek sudah unik atau masih ada kemiripan dengan milik orang lain.
“Merek yang merupakan ide orisinil adalah merek yang bisa membuktikan bahwa merek benar - benar hasil dari ide kita dan tidak menjiplak, meniru atau membonceng merek orang lain,” kata dia.
Salah satu cara agar merek tidak ditolak adalah untuk meminimalisir agar merek tak ditolak saat mendaftar. Kebanyakan, merek yang ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Seperti persamaan fonetik, pengucapan dan lainnya.
“Agar tak ditolak, berikan nama tambahan yang unik beserta dengan logo sebagai identifikasi yang kuat. Jika perlu, gunakan slogan untuk memperkuat kesan di benak konsumen,” tandas dia.