PPDB Zonasi di Jombang Diperketat, Begini Aturannya

Proses PPDB SD di Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Banyaknya persoalan yang muncul dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi di Jombang, Jawa Timur, membuat pemerintah setempat menetapkan kebijakan baru.

Temuan Jasad di Kebun Tebu Gegerkan Warga Jombang, Diduga Lansia Setempat yang Hilang

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang, Senen menjelaskan salah satu persyaratan PPDB zonasi yang berubah yakni, persyaratan pindah KK harus sekeluarga. Aturan tersebut mulai berlaku pada PPDB 2024/2025. 

"Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi warga sekitar yang mungkin merasa kesulitan karena tidak mendapatkan porsi zonasi," ujar Senen, pada Kamis, 25 Januari 2024.

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

Senen menyebut pihaknya telah mendengar banyak keluhan dari PPDB yang dilakukan setiap tahun. Utamanya pada jalur zonasi. 

"Sekarang aturannya tidak boleh pindah KK hanya satu anak saja, harus sekeluarga," katanya.

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

Selain itu, Senen mengaku bahwa pada jalur pindah tugas orang tua juga tidak hanya dilengkapi dengan surat dari instansi tempat orang tua bekerja saja. 

"Tapi juga didukung dengan data domisili yang ditempati," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title