PPDB Zonasi di Jombang Diperketat, Begini Aturannya

Proses PPDB SD di Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Banyaknya persoalan yang muncul dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi di Jombang, Jawa Timur, membuat pemerintah setempat menetapkan kebijakan baru.

'birrul walidain' Kisah Perjodohan Nyai Munjidah Wahab dengan Mendiang KH Imam Asy'ari

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang, Senen menjelaskan salah satu persyaratan PPDB zonasi yang berubah yakni, persyaratan pindah KK harus sekeluarga. Aturan tersebut mulai berlaku pada PPDB 2024/2025. 

"Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi warga sekitar yang mungkin merasa kesulitan karena tidak mendapatkan porsi zonasi," ujar Senen, pada Kamis, 25 Januari 2024.

Apel Siaga, Bawaslu Jombang Lakukan Pengawasan di Masa Tenang di Pilkada

Senen menyebut pihaknya telah mendengar banyak keluhan dari PPDB yang dilakukan setiap tahun. Utamanya pada jalur zonasi. 

"Sekarang aturannya tidak boleh pindah KK hanya satu anak saja, harus sekeluarga," katanya.

Survei LSI Denny JA Pilbup Jombang : Warsubi-Salman 69 Persen, Mundjidah-Sumrambah 23 Persen

Selain itu, Senen mengaku bahwa pada jalur pindah tugas orang tua juga tidak hanya dilengkapi dengan surat dari instansi tempat orang tua bekerja saja. 

"Tapi juga didukung dengan data domisili yang ditempati," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title