PPDB Zonasi di Jombang Diperketat, Begini Aturannya

Proses PPDB SD di Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Banyaknya persoalan yang muncul dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi di Jombang, Jawa Timur, membuat pemerintah setempat menetapkan kebijakan baru.

img_title Pengurukan Lahan BPP Perak Jombang Dimulai, Dishub Matangkan Relokasi Terminal Barang

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang, Senen menjelaskan salah satu persyaratan PPDB zonasi yang berubah yakni, persyaratan pindah KK harus sekeluarga. Aturan tersebut mulai berlaku pada PPDB 2024/2025. 

"Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi warga sekitar yang mungkin merasa kesulitan karena tidak mendapatkan porsi zonasi," ujar Senen, pada Kamis, 25 Januari 2024.

img_title 3 Pasar di Jombang Masih Sepi Pedagang, Bupati Belum Punya Langkah Kongkrit

Senen menyebut pihaknya telah mendengar banyak keluhan dari PPDB yang dilakukan setiap tahun. Utamanya pada jalur zonasi. 

"Sekarang aturannya tidak boleh pindah KK hanya satu anak saja, harus sekeluarga," katanya.

img_title Diterjang Hujan dan Angin, Bangunan Pagar SDN di Jombang Ambruk

Selain itu, Senen mengaku bahwa pada jalur pindah tugas orang tua juga tidak hanya dilengkapi dengan surat dari instansi tempat orang tua bekerja saja. 

"Tapi juga didukung dengan data domisili yang ditempati," tuturnya.

Ia pun juga meminta kepada kepala desa, untuk tidak dengan mudah memberikan surat rekomendasi untuk kepengurusan pindah KK. Pindah domisili tidak hanya dari sisi administrastif, tapi juga tempat tinggal. 

"Kita juga minta tolong kepada kepala desa, ditanya betul sebelum pindah, untuk apa-apanya, kalau bisa jangan pindah administrasinya saja, tapi pindah tempat tinggalnya juga," katanya.

Ia mengaku saat ini, Dinas P dan K Jombang tengah menyiapkan Juknis PPDB SD dan SMP. Namun Senen menegaskan, pada PPDB tahun ini ada empat jalur untuk SMP yang akan dibuka.

"Yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur pindah tugas orang tua, dan jalur aformasi. Jalur pindah tugas orang tua harus dikawal dengan domisili sesuai dengan tempat tinggal," ujar Senen.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sri Hartati, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang

Menurut Sri, aturan baru PPDB zonasi 2024 tentang KK calon peserta didik harus jadi satu dengan walinya juga akan diterapkan di jenjang SMA dan SMK

"Untuk pindah tugas keluarga juga dilengkapi dengan pindah domisili satu keluarga. Untuk juknis PPDB belum terbit, tapi aturan PPDB 2024 sudah ada," tutur Sri.

Halaman Selanjutnya
img_title