PPDB Zonasi di Jombang Diperketat, Begini Aturannya

Proses PPDB SD di Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Ia menegaskan, aturan tentang zonasi tahun ini diatur dalam Surat Keputusan Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendukbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. 

'birrul walidain' Kisah Perjodohan Nyai Munjidah Wahab dengan Mendiang KH Imam Asy'ari

Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika domisili calon siswa pada alamat sesuai KK, diterbitkan minimal satu tahun sebelum PPDB berlangsung. 

"Boleh kurang dari satu tahun, jika ada perubahan data pada KK, yaitu penambahan atau pengurangan anggota keluarga atau KK hilang atau rusak. Penambahan anggota keluarga ini selain calon siswa ya, misalnya adik yang baru lahir gitu boleh," katanya.

Apel Siaga, Bawaslu Jombang Lakukan Pengawasan di Masa Tenang di Pilkada

Aturan baru yang memperketat PPDB zonasi 2024 adalah nama orang tua atau wali siswa yang tercantum di KK, harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor atau ijazah sebelumnya, AKTA kelahiran atau KK lama. 

"Kalau orang tua bercerai, atau meninggal walinya, maka harus dilengkapi dengan surat kematian atau perceraian yang diterbitkan instansi yang berwenang," ujarnya.

Survei LSI Denny JA Pilbup Jombang : Warsubi-Salman 69 Persen, Mundjidah-Sumrambah 23 Persen

Ia berharap, aturan baru PPDB zonasi 2024 lebih ditaati dan bisa mengurangi permasalahan yang muncul setiap PPDB berlangsung. 

"Aturan dibuat demi kebaikan bersama," tutur Sri.