PPDB Zonasi di Jombang Diperketat, Begini Aturannya

Proses PPDB SD di Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Ia pun juga meminta kepada kepala desa, untuk tidak dengan mudah memberikan surat rekomendasi untuk kepengurusan pindah KK. Pindah domisili tidak hanya dari sisi administrastif, tapi juga tempat tinggal. 

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno

"Kita juga minta tolong kepada kepala desa, ditanya betul sebelum pindah, untuk apa-apanya, kalau bisa jangan pindah administrasinya saja, tapi pindah tempat tinggalnya juga," katanya.

Ia mengaku saat ini, Dinas P dan K Jombang tengah menyiapkan Juknis PPDB SD dan SMP. Namun Senen menegaskan, pada PPDB tahun ini ada empat jalur untuk SMP yang akan dibuka.

Perolehan Kursi DPRD Merosot, Gus Irsyad Mudur Dari Ketua PKB Pasuruan

"Yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur pindah tugas orang tua, dan jalur aformasi. Jalur pindah tugas orang tua harus dikawal dengan domisili sesuai dengan tempat tinggal," ujar Senen.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sri Hartati, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang

DPC PKB Kabupaten Pasuruan Kompak Berjuang Menangkan Gus Mujib di Pilkada 2024

Menurut Sri, aturan baru PPDB zonasi 2024 tentang KK calon peserta didik harus jadi satu dengan walinya juga akan diterapkan di jenjang SMA dan SMK

"Untuk pindah tugas keluarga juga dilengkapi dengan pindah domisili satu keluarga. Untuk juknis PPDB belum terbit, tapi aturan PPDB 2024 sudah ada," tutur Sri.

Halaman Selanjutnya
img_title