PPDB Zonasi di Jombang Diperketat, Begini Aturannya
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Banyaknya persoalan yang muncul dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi di Jombang, Jawa Timur, membuat pemerintah setempat menetapkan kebijakan baru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang, Senen menjelaskan salah satu persyaratan PPDB zonasi yang berubah yakni, persyaratan pindah KK harus sekeluarga. Aturan tersebut mulai berlaku pada PPDB 2024/2025.
"Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi warga sekitar yang mungkin merasa kesulitan karena tidak mendapatkan porsi zonasi," ujar Senen, pada Kamis, 25 Januari 2024.
Senen menyebut pihaknya telah mendengar banyak keluhan dari PPDB yang dilakukan setiap tahun. Utamanya pada jalur zonasi.
"Sekarang aturannya tidak boleh pindah KK hanya satu anak saja, harus sekeluarga," katanya.
Selain itu, Senen mengaku bahwa pada jalur pindah tugas orang tua juga tidak hanya dilengkapi dengan surat dari instansi tempat orang tua bekerja saja.
"Tapi juga didukung dengan data domisili yang ditempati," tuturnya.
Ia pun juga meminta kepada kepala desa, untuk tidak dengan mudah memberikan surat rekomendasi untuk kepengurusan pindah KK. Pindah domisili tidak hanya dari sisi administrastif, tapi juga tempat tinggal.
"Kita juga minta tolong kepada kepala desa, ditanya betul sebelum pindah, untuk apa-apanya, kalau bisa jangan pindah administrasinya saja, tapi pindah tempat tinggalnya juga," katanya.
Ia mengaku saat ini, Dinas P dan K Jombang tengah menyiapkan Juknis PPDB SD dan SMP. Namun Senen menegaskan, pada PPDB tahun ini ada empat jalur untuk SMP yang akan dibuka.
"Yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur pindah tugas orang tua, dan jalur aformasi. Jalur pindah tugas orang tua harus dikawal dengan domisili sesuai dengan tempat tinggal," ujar Senen.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sri Hartati, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang.
Menurut Sri, aturan baru PPDB zonasi 2024 tentang KK calon peserta didik harus jadi satu dengan walinya juga akan diterapkan di jenjang SMA dan SMK
"Untuk pindah tugas keluarga juga dilengkapi dengan pindah domisili satu keluarga. Untuk juknis PPDB belum terbit, tapi aturan PPDB 2024 sudah ada," tutur Sri.
Ia menegaskan, aturan tentang zonasi tahun ini diatur dalam Surat Keputusan Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendukbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika domisili calon siswa pada alamat sesuai KK, diterbitkan minimal satu tahun sebelum PPDB berlangsung.
"Boleh kurang dari satu tahun, jika ada perubahan data pada KK, yaitu penambahan atau pengurangan anggota keluarga atau KK hilang atau rusak. Penambahan anggota keluarga ini selain calon siswa ya, misalnya adik yang baru lahir gitu boleh," katanya.
Aturan baru yang memperketat PPDB zonasi 2024 adalah nama orang tua atau wali siswa yang tercantum di KK, harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor atau ijazah sebelumnya, AKTA kelahiran atau KK lama.
"Kalau orang tua bercerai, atau meninggal walinya, maka harus dilengkapi dengan surat kematian atau perceraian yang diterbitkan instansi yang berwenang," ujarnya.
Ia berharap, aturan baru PPDB zonasi 2024 lebih ditaati dan bisa mengurangi permasalahan yang muncul setiap PPDB berlangsung.
"Aturan dibuat demi kebaikan bersama," tutur Sri.