Kriminalitas di Jombang Meningkat di Awal 2025, DPRD Susun Regulasi Baru
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Ia menegaskan masyarakat tetap merasa khawatir bila kejadian serupa bakal terulang. Untuk itu, perlu ada regulasi yang baru di kota santri.
"Inilah yang kami maksud, bahwa harus ada proteksi terhadap perempuan dan anak. Agar kejadian nahas tidak terulang kembali," katanya.
Ia menegaskan Kabupaten Jombang memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2008. Namun regulasi tersebut dianggap sudah tidak linier dengan aturan yang berada di atasnya. "Sebab sudah beberapa kali ada perubahan terhadap UU hingga PP," ujarnya.
Maka, salah satu opsi yang dapat ditempuh guna memberikan perlindungan adalah membuat aturan baru. Bukan hanya sebatas, melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2008.
"Jadi ketika perda ini nanti jadi, secara otomatis Perda Nomor 14 Tahun 2008 bakal dicabut. Karena sejak awal, target kami membuat regulasi yang sesuai dengan aturan di atasnya," tuturnya.