Kapolri Sebut Ide Tersangka Wanita Punya Anak Kecil Tidak Ditahan

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Istimewa

MalangKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait tak ditahannya Putri Candrawathi meskipun berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pabrik Tas Rajut Kaboki Pasuruan Terbakar Hebat, Pembakar Ditangkap Polisi

Diketahui, Putri tak ditahan karena alasan kemanusiaan dan masih memiliki balita.

Padahal, banyak tersangka wanita lainnya yang memiliki anak tetap menjalani penahanan setelah tersandung tindak pidana.

Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang Jadi Ajang Cari Bibit Atlet dan Sport Tourism

Menyikapi isu tersebut, Sigit meminta anak buahnya agar dapat menyusun aturan terkait penahanan tersangka wanita khususnya yang memiliki anak.

Sehingga, semua tahanan wanita memiliki kesetaraan di mata hukum.

2 Profesor Baru FEB UMM Dikukuhkan

"Saya juga meminta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini (penahanan terhadap tahanan wanita yang memiliki anak) sebaiknya memiliki SOP ke depannya yang sama. Sehingga terhadap masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama," ujar Sigit dalam acara Kick Andy di Metro TV, seperti dikutip VIVA.

Sigit berharap, dengan adanya aturan terkait penahanan wanita khususnya yang memiliki anak itu bisa menjadi pedoman.

Sehingga, tidak ada lagi masalah dalam proses penegakan hukum di kepolisian.

"Kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan khususnya di proses kepolisian," jelasnya.

Istri Sambo tak ditahan

Untuk diketahui, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan terdapat tiga alasan yang membuat pihaknya mempertimbangkan permohonan untuk tidak menahan Putri Candrawathi.

Pertama, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan dari istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kedua, alasan kemanusiaan dan ketiga yaitu karena yang bersangkutan (Putri Candrawathi) masih memiliki balita. Jadi itu ya," ujar Agung kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

Agung tidak menjelaskan secara gamblang maksud dari alasan kemanusiaan yang membuat Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus tersangka.

Namun, ia menyebut, alasan kemanusiaan ini berkaitan dengan ditahannya Irjen Ferdy Sambo selaku suami Putri Candrawathi.

"Ya kondisi bapak (Ferdy Sambo) kan sudah ditahan," sambungnya.

Lebih lanjut, Agung menegaskan pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri.

Selain itu, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis juga telah menyanggupi dan memastikan kliennya akan tetap koorperatif dalam kasus Brigadir J.

"Disampingi itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi PC untuk kooperatif," jelas Agung.