Desakan Dari Mahasiswa Agar Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat
- Viva Malang
Malang – Puluhan aktivis kemanusiaan yang terdiri dari sejumlah elemen mahasiswa di Kota Malang menggelar demonstrasi menuntut Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Aksi demonstrasi dilakukan di depan Gedung DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang, Kamis, 16 Maret 2023.
Sejumlah demonstran ini terdiri dari berbagai aliansi mulai dari Badan Eksekutif Mahasiswa, Aksi Kamisan, dan Malang Coruption Watch (MCW). Demonstrasi tepat dilakukan setelah 2 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka adalah eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Sedangkan. mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah.
"Kami menuntut Tragedi Kanjuruhan agar ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat," kata Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya Abinaga Parawansa.
Abinaga memaparkan setidaknya ada 6 poin yang mereka suarakan dalam aksi ini. Pertama adalah, mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya terhadap para terdakwa mulai di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.
Demonstran juga mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proaktif dalam melakukan penyeledikan. Mulai dari pertanggungjawaban komando level atas atau pimpinan atas pelanggaran HAM berat Tragedi Kanjuruhan secara pro yudisia.
"Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan perbaikan institusi kepolisian. Dan juga mengusut keterlibatan pelaku level atas dalam tragedi memilukan itu. Mendesak Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan kepada masyarakat sipil," ujar Abinaga.