Desakan Dari Mahasiswa Agar Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat
- Viva Malang
Demonstran juga, mendesak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) bertanggung jawab secara hukum. Baik atas jatuhnya 135 korban jiwa maupun ratusan korban luka.
Tuntuan terakhir adalah mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Sebab dinilai telah membiarkan membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasehat hukum terhadap terdakwa dari unsur kepolisian.
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Bahwa 6 tuntutan ini adalah aspirasi yang kami serap dari para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan," ujar Abinaga.
Dalam kasus ini ada 6 tersangka. 5 orang kini sudah berstatus terdakwa dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dimulai dari Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC yang telah divonis 1,5 tahun penjara.
Dan terbaru adalah, eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Lalu, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah.
Hanya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang berkasnya tidak lengkap. Hingga saat ini tidak jelas kapan dia akan disidangkan atas Tragedi Kanjuruhan.