Penjual Pakaian Bekas Impor di Malang Akan Didata Oleh Diskopindag

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi
Sumber :
  • Humas Pemkot Malang

Malang – Polemik tentang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting disikapi oleh Pemerintah Kota Malang. Melalui Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) mereka akan melakukan pendataan kepada pelaku usaha thrifting. 

PKL Pasar Pagi Belum Terima Kabar Rencana Perpindahan ke Pasar Induk

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan, bahwa pendataan dilakukan untuk mengetahui pasti jumlah pedagang pakaian bekas impor. Sebagai pemerintah daerah mereka akan mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat yang menganggap bisnis thrifting merugikan industri tekstil dalam negeri. 

Pendataan dilakukan dalam waktu dekat. Tugas Diskopindag dalam penertiban pedagang baju impor bekas baru sebatas pendataan. Sebab, penindakan ada di tangan aparat penegak hukum. 

Dukung Penyintas ODGJ Berdaya, Mebiso Bantu Pendaftaran Merek Produk hingga Pemasaran Secara Gratis

"Kita akan pantau. Pemeriksaan secara langsung untuk pendataan ya, kita cek ke tempatnya. Kan dari pusat memang sudah dilarang, nah kemudian kepolisian juga mulai menelusuri. Jadi kita juga akan bergerak melakukan pendataan," kata Eko. 

Eko meminta pelaku usaha thrifting tidak perlu cemas dan khawatir. Sebab, mereka hanya melakukan pendataan. Tujuannya untuk mengantisipasi, kemungkinan adanya virus di baju bekas impor. Mereka akan menggandeng Dinas Kesehatan dan Polisi dalam pendataan ini. 

Musim Hujan, Harga Buah Melon di Jombang Naik

"Paling Minggu ini, segera kita periksa. Kalau ada yang bahaya membawa virus di pakaian bekasnya, itu akan jadi perhatian khusus, kita koordinasi dengan Dinkes dan Kepolisian juga," ujar Eko. 

Eko mengungkapkan, bahwa Pemerintah Daerah akan bijak dalam mengontrol perdagangan baju bekas impor. Apalagi, mayoritas adalah pedagang kecil. Lalu, trend baju bekas impor sedang marak pada anak-anak muda belakangan ini. 

Halaman Selanjutnya
img_title