Otje Laporkan Seorang Pengacara Karena Diduga Menggelapkan Uang Rp590 Juta

Husain Tarang bersama kliennya Otje Suan Dito
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Sementara itu, Kuasa Hukum Suandito, Husain Tarang mengaku telah melayangkan somasi kepada VA. Setelah somasi mereka sempat melakukan oertemuan untuk meminta pengembalian dokumen pribadi Otje dan mengklarifikasi laporan keuangan senilai Rp590 juta yang dianggap tidak jelas peruntukannya. 

TPST Terpadu Bakal Jadi Andalan TPA Supit Urang Kota Malang

"Sudah kita lakukan somasi, pertemuan juga sudah tapi tidak menghasilkan penyelesaian yang baik. Maka kami melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Harapannya, pak Suandito meminta ada pertanggungjawaban kerugian Rp 590 juta itu. Kalau tak bisa mempertanggungjawabkan ya harus dikembalikan," tutur Husain. 

VA menegaskan dia siap meluruskan fakta-fakta yang ada. Dia menyebut bahwa uang Rp590 juta yang dipermasalahkan Otje adalah uang operasional untuk perkara yang ditangani. 

Kota Malang Bakal Ekspor Keripik dan Daun Pisang ke Australia

"Saya akan terus menerus meluruskan info info yang miring. Karena banyak omongan yang terbalik. Itu uang operasional. Beliau juga membenarkan dan merelakan bahwa itu uang operasional," kata VA. 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto membenarkan bahwa laporan perkara ini sudah masuk. Polisi sedang mendalami laporan itu. 

Tahun 2025 Sejumlah UMKM di Kota Malang Masuk Daftar Naik Kelas

"Laporannya sudah masuk. Ini sedang kami dalami," ujar Yudi.