Otje Laporkan Seorang Pengacara Karena Diduga Menggelapkan Uang Rp590 Juta

Husain Tarang bersama kliennya Otje Suan Dito
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Otje Suandito (76 tahun) warga Kota Malang melaporkan mantan pengacarannya berinisial VA karena diduga menggelapkan uang miliknya sebesar Rp590 juta. VA dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Kamis, 16 Januari 2025 kemarin. 

Rencana Pembangunan PLTS di Malang Berpotensi Rugikan Nelayan Air Tawar

Otje menuturkan VA awalnya dipercaya untuk mengurus sejumlah perkara atas surat kuasa yang telah dia berikan. Dalam perjalannnya sejak mempercayakan VA sebagai kuasa hukum sejak Juli 2023 sejumlah dokumen pribadi dia berikan kepada VA. 

"Dokumen pribadi seperti akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga dengan dalih mau di digitalkan. Setelah itu sering meminta uang saya seperti diperas," kata Otje, Jumat, 31 Januari 2025. 

Longsor Pujon, Akses Jalan Kabupaten Malang-Kediri Lumpuh Sementara

Otje mengaku dari 14 perkara yang dia kuasakan kepada VA hanya 1 perkara yang dapat diselesaikan yaitu perkara merk. Namun, sampai saat ini belum juga dieksekusi oleh VA. Sehingga belum dinyatakan selesai sepenuhnya. 

"Dari 14 perkara ini, saya sudah keluar uang sekitar Rp1,4 miliar. Saya pernah mengajaknya untuk totalan, tapi dia tidak punya data sama sekali, terutama yang Rp590 juta. Yang saya permasalahkan Rp590 juta yang tidak bisa dipertangungjawabkan. Saya menduga ini untuk kepentingan pribadi seharusnya ini kan untuk jasanya," ujar Otje. 

Muncul Penolakan Pembangunan Total Pasar Besar Malang

Karena merasa tidak ada kejelasan soal pengeluaran. Otje pun meminta keterangan pada VA namun justru dia mendapat penganiayaan dan telah dia laporkan ke Polsek Dau, Kabupaten Malang

Setelah itu VA memilih mundur sebagai kuasa hukum usai Otje terus mempertanyakan perkembangan perkara yang ditangani VA. Setelah dirasa tidak ada itikad baik Suandito melaporkan VA ke Polresta Malang Kota atas dugaan penggelapan uang. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Suandito, Husain Tarang mengaku telah melayangkan somasi kepada VA. Setelah somasi mereka sempat melakukan oertemuan untuk meminta pengembalian dokumen pribadi Otje dan mengklarifikasi laporan keuangan senilai Rp590 juta yang dianggap tidak jelas peruntukannya. 

"Sudah kita lakukan somasi, pertemuan juga sudah tapi tidak menghasilkan penyelesaian yang baik. Maka kami melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Harapannya, pak Suandito meminta ada pertanggungjawaban kerugian Rp 590 juta itu. Kalau tak bisa mempertanggungjawabkan ya harus dikembalikan," tutur Husain. 

VA menegaskan dia siap meluruskan fakta-fakta yang ada. Dia menyebut bahwa uang Rp590 juta yang dipermasalahkan Otje adalah uang operasional untuk perkara yang ditangani. 

"Saya akan terus menerus meluruskan info info yang miring. Karena banyak omongan yang terbalik. Itu uang operasional. Beliau juga membenarkan dan merelakan bahwa itu uang operasional," kata VA. 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto membenarkan bahwa laporan perkara ini sudah masuk. Polisi sedang mendalami laporan itu. 

"Laporannya sudah masuk. Ini sedang kami dalami," ujar Yudi.