Bayi Korban Jual Beli di Kota Batu Kini dalam Kondisi Sehat, Diserahkan ke Dinsos
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
"Syarat utama adalah calon orang tua harus memenuhi kriteria yang layak. Saat ini, kami sudah memiliki inovasi berupa pendaftaran adopsi yang dapat dilakukan secara daring melalui link resmi Dinsos Kota Batu serta tidak ada biaya administrasi selama proses pengurusan adopsi di luar biaya pengadilan, yang diperkirakan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta," ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Batu, Fuad Dwiyono mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan instansi terkait dalam menyelamatkan bayi tersebut. Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan praktik jual beli bayi.
"Semoga kasus ini menjadi yang terakhir. Kita harus memutus mata rantai aksi tidak manusiawi ini agar tidak terulang kembali," tuturnya.
Sebelumnya, 6 tersangka diamankan oleh Polres Batu dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 79 juncto Pasal 39 ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.