Kasus Jual Beli Bayi, Tersangka Beraksi 5 Kali dan Raup Keuntungan Belasan Juta
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
"Kalau motif, tersangka D mengaku membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak setelah tiga tahun menikah tanpa dikaruniai keturunan. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut termasuk pidana," katanya.
Sementara itu, tersangka lain sebagai penjual mengaku menjual bayi dengan alasan tergiur keuntungan ekonomi. Dalam satu kali transaksi, ia mendapatkan keuntungan Rp3 juta bersih setelah menerima bagian dari rekan-rekan jaringannya.
"Untuk barang bukti (BB) di antaranya satu unit mobil, kain bayi, kendi berisi ari-ari bayi, serta dokumen lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 79 juncto Pasal 39 ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota ini mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme adopsi yang sesuai aturan hukum.
"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran. Proses adopsi anak harus melalui mekanisme yang diatur pemerintah, bukan melalui jalan pintas yang melanggar hukum,” ujarnya.