Polisi Jombang Tetapkan Ibu Bayi Asal Gresik Tersangka Usai Terbukti Bunuh Bayi Sendiri
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
"Dari kesaksian terduga pelaku ini, bayinya menangis, dan pada saat menangis, terduga pelaku juga takut akan ketahuan hal tersebut, dia akhirnya membekap mulut bayinya, sehingga oksigen yang masuk ke bayi tidak ada," tuturnya.
Margono mengaku keterangan dari tersangka ini juga dibenarkan oleh keterangan dari tim ahli forensik. Dimana dari hasil pemeriksaan jasad bayi, diketahui bahwa penyebab matinya bayi itu, dikarenakan tidak ada oksigen yang masuk ke dalam tubuh bayi.
"Indikasi itu juga dibenarkan oleh tim medis bahwa memang kematian bayi, dikarenakan kekurangan oksigen. Sehingga tidak ada indikasi aborsi," katanya.
"Jadi saya tegaskan tidak ada aborsi, karena dari hasil otopsi, diketahui bahwa bayi mati dikarenakan kekurangan oksigen, dan itu juga dibenarkan oleh keterangan terduga pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014, dan pasal 341 KUHP.
"Yang mana undang-undang nomor 35 tahun 2014 ini merupakan lexspesialis, jadi (ancaman pidananya) kurang lebih 15 tahun penjara," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, heboh usai adanya peristiwa seorang perempuan asal Gresik melahirkan sendirian di kamar kosnya.