Pembangunan Gedung Sekolah TK Fiktif di Pasuruan Seret Mantan Kades

Kapolres Pasuruan Kota menunjukkan dokumen yang disita
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

Dugaan kasus korupsi dana desa tersebut, jika terbukti bersalah Sugiarto akan terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Pjs Wali Kota Pasuruan Apresiasi Prestasi Polisi dan Siswa PKS

Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, khususnya penyelewengan dana desa.

CCTV Bantu Ungkap 10 Kasus Kejahatan di Pasuruan Kota

Ia mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di wilayah hukumnya agar menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya dan transparan dalam pengelolaannya.

"Dana desa merupakan amanat yang harus dijaga. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak tegas," tegas Kapolres.

Dua Pelajar Pasuruan Diamankan Usai Pengeroyokan Viral di Medsos