Pembangunan Gedung Sekolah TK Fiktif di Pasuruan Seret Mantan Kades
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Sugiarto (57), terjerat dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Sugiarto diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2 di Dusun Joyomulyo Desa Kedawung Kulon dengan rencana anggaran biaya pembangunan sebesar Rp 217.015.000,-.
Namun dari rencana anggaran tersebut digelapkan mencapai Rp 160.855.000,-. Lebih mengejutkan lagi, proyek pembangunan tersebut ternyata fiktif.
Tidak ada satu pun kegiatan pembangunan dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan, meskipun dalam laporan pertanggungjawaban tertulis telah dilakukan pembelian material bangunan.
"Modus operandinya cukup jelas. Tersangka menarik dana desa dari bank, namun tidak ada realisasi pembangunan di lapangan. Bahkan, nota pembelian material yang diajukan pun ternyata palsu," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Senin 25 November 2024.
Polres Pasuruan Kota dalam kasus ini sudah memeriksa 14 orang saksi di antaranya staf kantor desa, pihak bank, serta pemilik toko material sesuai dengan stempel pada nota pembelian bahan material.
"Sudah ada 14 orang yang kita periksa, semuanya mengarah kepada penggelapan anggaran," lanjutnya.
Dugaan kasus korupsi dana desa tersebut, jika terbukti bersalah Sugiarto akan terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, khususnya penyelewengan dana desa.
Ia mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di wilayah hukumnya agar menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya dan transparan dalam pengelolaannya.
"Dana desa merupakan amanat yang harus dijaga. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak tegas," tegas Kapolres.