Aset Kasus Wahyu Kenzo Segera Diberikan ke Korban Robot Trading ATG

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo (tengah).
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVAKejari Kota Malang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset sitaan atau barang bukti kasus robot trading ATG yang menjerat Wahyu Kenzo segera dikembalikan kepada korban secara adil. Bahkan pertemuan dengan para perwakilan korban ATG telah dilakukan di Kejari Kota Malang pada Selasa, 19 November 2024. 

Tudingan Sepihak Pada Mardani H Maming, Kuasa Hukum Laporkan Dua Media ke Dewan Pers

Salah satu korban robot trading ATG asal Bandung, Elen Fredika Setiawan meminta agar paguyuban korban ATG diberi wewenang khusus untuk membagikan pengembalian kerugian. Sebab mereka adalah korban langsung dari kasus ini.

"Kami kurang setuju karena itu bukan korban langsung, hanya perwakilan member. Takutnya, perjuangan kami dari awal yang sangat berat itu sia-sia. Kalau ada orang lain yang punya kepentingan lain masuk, ya kami keberatan. Kami inginnya, tadi saya mengajukan membuat sendiri konsorsiumnya. Tentu itu dikerjakan korban langsung, bukan perwakilan," kata Elen. 

Kejari Kota Malang Sita Aset Terpidana Dana Fiktif KSU Montana

Elen sendiri mengaku sudah mengalami kerugian hingga Rp35,6 miliar dari kasus robot trading ATG itu. Total kerugian itu telah diakumulasi dengan kerugian pribadi, keluarga dan beberapa temannya. 

"Tentu harapan saya kerugian kami bisa kembali. Tapi kita harus pantau terus, karena kalau yang mengurus bukan korban langsung takutnya dibelakang ada hal hal yang tak diinginkan. Kalau nanti ada apa apa, kami akan kejar pihak yang diamanahi itu," ujar Elen. 

Pelaku Mutilasi di Sawojajar Kota Malang Lolos Dari Hukuman Mati

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo menjelaskan bahwa rapat pertemuan itu merupakan tindaklanjut dari putusan MA No.5524.K/Pidsus/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terhadap perkara terpidana Wahyu Kenzo dalam kasus penipuan robot trading ATG. 

Untuk barang bukti perkara ini sesuai putusan MA diantaranya yakni uang tunai Rp18 miliar, 10.993 dolar Amerika Serikat, 25 tanah dan bangunan, 10 kendaraan mewah dan 9 tas mewah.  

Halaman Selanjutnya
img_title