Pengepul Judi Online di Malang Ditangkap Polisi

Barang bukti judi online togel
Sumber :
  • Dok Polres Malang

Malang, VIVA – Seorang pria berinisial PO (45 tahun), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap Polres Malang. PO diduga menjadi pengepul judi online dengan omzet jutaan rupiah setiap bulan. 

Banjir di Kampung Raas Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Mulai Surut

PO ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Lawang di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, pada Jumat, 1 November 2024 kemarin malam. Dia ditangkap polisi saat melakukan rekapan hasil judi melalui sebuah situs online yang dikelolanya.

"Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan petugas di daerah Kecamatan Lawang pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Selasa, 5 November 2024. 

Usai Pilkada, Sanusi dan Gunawan Berpelukan Janji Bangun Kabupaten Malang Bersama

Penangkapan ini sendiri bermula dari laporan warga. Polisi lantas melakukan penyidikan dan menangkap PO saat sedang sibuk merekap hasil perjudian.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp50 ribu, sebuah kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan. Selain itu, ditemukan pula buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi togel online.

Hujan Sejak Rabu Malam, Jalan di Depan Pasar Sitiarjo Malang Tergenang Air

“Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai, buku catatan, termasuk sebuah ponsel yang digunakan sabagai sarana perjudian,” ujar Dadang.

Untuk modus operandi tersangka dengan berpindah-pindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang. Setelah terkumpul, PO memasang taruhan di situs judi online melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa PO telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. 

“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Sebab judol ini masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa,” tutur Dadang.

Akibat perbuatannya PO kini ditahan di Polsek Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.