Pengepul Judi Online di Malang Ditangkap Polisi
- Dok Polres Malang
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa PO telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Sebab judol ini masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa,” tutur Dadang.
Akibat perbuatannya PO kini ditahan di Polsek Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.