Polres Batu Gerebek Rumah Produksi Miras, Ratusan Botol dan Alat Produksi Diamankan

Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata memimpin pers rilis di Mapolres Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

"Dari temuan di TKP, kami menduga kuat bahwa PA masih aktif dalam produksi minuman keras ilegal ini. Pasalnya petugas juga menemukan bahan-bahan seperti air campuran, ragi, gula, dan perasa buah dalam jumlah besar," tuturnya.

Fenomena Balap Lari Jelang Sahur Viral di Kota Batu

Meskipun telah terbukti melakukan produksi dan perdagangan minuman keras ilegal, PA tidak dapat ditahan karena ancaman hukuman dalam Pasal 300 KUHP maksimal hanya satu tahun penjara. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menjual atau memberikan minuman beralkohol. Saat ini, PA akan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena pelanggaran ini.

"Pasal 300 KUHP memang mengatur mengenai sanksi terhadap orang yang sengaja menjual atau menyuruh orang lain meminum minuman keras hingga mabuk. Namun, karena ancaman hukumannya ringan, pelaku tidak dapat ditahan," katanya lagi.

Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar, Ini Tujuannya

Sebagai langkah pencegahan lanjutan, Polres Batu telah menyegel lokasi produksi. Selain itu petugas juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah PA beroperasi sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. 

"Harapan kami dari penindakan ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Kota Batu dari peredaran minuman keras ilegal," tuturnya.

Forum Partisipasi Publik, Rumusan Arah Pembangunan Kota Batu 2025-2030