Bobol Apotek di Jombang, Mahasiswa Asal Kalimantan Dibekuk Polisi

Ilustrasi pencurian
Sumber :
  • Vivanews

Jombang, VIVA – Usai membobol apotek yang ada di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, MR (23 tahun) mahasiswa asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dibekuk polisi.

Pukuli dan Gasak Hp Pelajar, Warga Kecamatan Megaluh Jombang Dibekuk Polisi

Selain mengamankan MR, polisi juga mengamankan 1 unit Handphone (HP) milik karyawan apotik atas nama Diana Adhelina Arifiani (24 tahun).

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, menjelaskan pelaku membobol apotek dengan cara memanjat dan kemudian masuk melalui ventilasi udara.

Didampingi Wali Murid, Siswi MA Swasta di Jombang Akhirnya Laporkan Kepsek ke Polisi

"Tersangka masuk ke dalam Apotek Tebuireng dengan cara memanjat ventilasi atau angin-angin, kemudian tersangka memecahkan kaca jendela dengan tujuan agar bisa masuk ke dalam," katanya, Jumat 2 Agustus 2024.

Usai berhasil memasuki apotek, pelaku selanjutnya membongkar seluruh isi ruangan untuk mencari barang berharga di apotik. 

Polisi Sebut Pria yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jombang Adalah ODGJ 

"Namun, pelaku hanya berhasil menemukan 1 unit Hand Phone (HP) merk Samsung type Galaxy A54 5G warna ungu dengan No. Imei 1 : 352350279348653 dan No. Imei 2 : 353435669348459 yang berada di dalam apotik," ujarnya.

Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tanah rantau, MR melakukan aksi pencurian ini seorang diri.

"Tersangka mengambil barang dengan alasan ekonomi, dan barang yang berhasil tersangka ambil digunakannya sehari-hari," tuturnya.

Dan atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.