Dalam Sehari, 10 Koruptor Bebas Bersyarat
- pixabay
Ojang sebelumnya tersandung kasus tindak pidana suap dan gratifikasi serta pencucian uang terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tahun Anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
Diketahui, uang suap yang diterima Ojang digunakan untuk menyuap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni, sebesar Rp200 juta. Suap itu untuk meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS.
9. Supendi
Mantan Bupati Indramayu ini divonis 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp3,9 miliar dalam proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Supendi memperoleh bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani kurungan badan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
10. Mirawati Basri
Mirawati Basri merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra.