Dalam Sehari, 10 Koruptor Bebas Bersyarat

ilustrasi korupsi
Sumber :
  • pixabay

Malang – Sederet narapidana kasus korupsi yang ditahan, bebas bersyarat pada Selasa, 6 Septemeber 2022. Mereka menghirup udara bebas karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan, yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi.

Peringatan Hari Buruh di Kota Malang Diwarnai Aksi 'Mberot'

Bahkan, koruptor tersebut diklaim sudah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) selama masa penahanan. 

Setelah memenuhi syarat administratif dan substantif, koruptor tersebut dinilai berhak bebas bersyarat. Siapa saja? 

Momen Hardiknas 2024, Monumen Ki Hajar Dewantara di Jombang Terabaikan dan Kurang Terawat

1. Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Ratu Atut telah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara dan berhak mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

Masuk Tahapan Pemberangkatan, CJH Mulai Dilepas KBIH ke Kemenag Jombang

"Betul, ibu Atut bebas hari ini, dengan mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti, dilansir dari Viva.co.id.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Tidak hanya itu, mantan Gubernur Banten ini juga terjerat kasus pengadaan  alat kesehatan  yang merugikan negara Rp79 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title