Dalam Sehari, 10 Koruptor Bebas Bersyarat

ilustrasi korupsi
Sumber :
  • pixabay

8. Ojang Sohandi

img_title Kejari Batu Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan di RSUD Karsa Husada

Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta, subsidair empat bulan penjara.  

Ojang sebelumnya tersandung kasus tindak pidana suap dan gratifikasi serta pencucian uang terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tahun Anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.  

img_title Diduga Terkait Kasus Korupsi, Lurah Dadaprejo Dipanggil Kejari Batu

Diketahui, uang suap yang diterima Ojang digunakan untuk menyuap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni, sebesar Rp200 juta. Suap itu untuk meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS. 

9. Supendi

img_title Kasus Kredit Macet Perumda Panglungan Jombang, Pemkab Tunggu Putusan Pengadilan

Mantan Bupati Indramayu ini divonis 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp3,9 miliar dalam proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.  

Supendi memperoleh bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani kurungan badan di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

10. Mirawati Basri 

Mirawati Basri merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra. 

Ia dipidana hukuman penjara selama 5 tahun pada 2020, dan pada 6 September 2022 mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Tangerang.