Dalam Sehari, 10 Koruptor Bebas Bersyarat

ilustrasi korupsi
Sumber :
  • pixabay

Malang – Sederet narapidana kasus korupsi yang ditahan, bebas bersyarat pada Selasa, 6 Septemeber 2022. Mereka menghirup udara bebas karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan, yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi.

Surati Kapolda, Terdakwa Korupsi Eks Bendahara Disparpora Sumbawa Barat Tuntut Keadilan

Bahkan, koruptor tersebut diklaim sudah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) selama masa penahanan. 

Setelah memenuhi syarat administratif dan substantif, koruptor tersebut dinilai berhak bebas bersyarat. Siapa saja? 

Elektabilitas Terus Naik, Wahyu Hidayat Optimis Menangkan Pilkada Kota Malang

1. Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Ratu Atut telah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara dan berhak mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

Hasil Survei di Pilwali, Mayoritas Ingin Calon Wali Kota Malang Bersih dari Korupsi

"Betul, ibu Atut bebas hari ini, dengan mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti, dilansir dari Viva.co.id.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Tidak hanya itu, mantan Gubernur Banten ini juga terjerat kasus pengadaan  alat kesehatan  yang merugikan negara Rp79 miliar.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman pada 2015 lalu menjadi 7 tahun penjara. 

2. Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari merupakan mantan jaksa pada Kejaksaan Agung yang divonis bersalah menerima suap penanganan perkara Djoko Tjandra. Ia memperoleh hak bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Tangerang.

Ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Pinangki dikorting menjadi 4 tahun penjara. Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

3. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Zumi Zola berhak bebas bersyarat setelah menjalani kurungan penjara dan mendapatkan remisi. Sebelumnya, ia tersandung kasus hukum soal kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. 

Ia divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain 6 tahun bui, Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. 

4. Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 6 September 2022. Suryadharma Ali bebas bersyarat setelah divonis penjara selama 6 tahun.  

Ia merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM) 2011-2013. Dia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.  Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840. 

5. Patrialis Akbar

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mendapatkan hak bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 6 September 2022. Karena statusnya bebas bersyarat, maka Patrialis wajib lapor ke Bapas. 

Patrialis Akbar dipidana karena menerima suap untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS.

6. Desi Arryani

Desi Arryani merupakan mantan Dirut Jasa Marga yang dipidana karena terlibat korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif yang merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar. Ia mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Kelas II A Tangerang. 

Perbuatan korupsi itu dilakukan Desi saat masih menjabat Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Ia memperkaya diri sendiri dan orang lain karena menyetujui 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif 2009-2013.  

7. Irvan Rivano Muchtar

Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Selasa, 6 September 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irvan Rivano dinyatakan terbukti korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tingkat SMP di Kabupaten Cianjur. Irvan selaku Bupati, memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik agar memberikan potongan tujuh persen dari 137 SMP kepada Bupati. Akibat perbuatannya telah merugikan negara mencapai Rp6,9 miliar pada tahun anggaran 2018. 

8. Ojang Sohandi

Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta, subsidair empat bulan penjara.  

Ojang sebelumnya tersandung kasus tindak pidana suap dan gratifikasi serta pencucian uang terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tahun Anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.  

Diketahui, uang suap yang diterima Ojang digunakan untuk menyuap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni, sebesar Rp200 juta. Suap itu untuk meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS. 

9. Supendi

Mantan Bupati Indramayu ini divonis 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp3,9 miliar dalam proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.  

Supendi memperoleh bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani kurungan badan di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

10. Mirawati Basri 

Mirawati Basri merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra. 

Ia dipidana hukuman penjara selama 5 tahun pada 2020, dan pada 6 September 2022 mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Tangerang.