Dalam Sehari, 10 Koruptor Bebas Bersyarat

ilustrasi korupsi
Sumber :
  • pixabay

Desi Arryani merupakan mantan Dirut Jasa Marga yang dipidana karena terlibat korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif yang merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar. Ia mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Kelas II A Tangerang. 

Terkait Pembangunan Sirkuit BMX, DPRD Bakal Panggil Dindik Kota Batu

Perbuatan korupsi itu dilakukan Desi saat masih menjabat Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Ia memperkaya diri sendiri dan orang lain karena menyetujui 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif 2009-2013.  

7. Irvan Rivano Muchtar

Pulangkan Korea Selatan U23, Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Selasa, 6 September 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irvan Rivano dinyatakan terbukti korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tingkat SMP di Kabupaten Cianjur. Irvan selaku Bupati, memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik agar memberikan potongan tujuh persen dari 137 SMP kepada Bupati. Akibat perbuatannya telah merugikan negara mencapai Rp6,9 miliar pada tahun anggaran 2018. 

Jelang Pilbup Malang, Lathifah Shohib Lakukan Pertemuan Intens dengan Rendra Kresna

8. Ojang Sohandi

Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta, subsidair empat bulan penjara.  

Halaman Selanjutnya
img_title