Dugaan Penggelapan Kampoeng Roti Berujung Laporan ke Polda Jatim

Salah satu kedai Kampoeng Roti di Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Hendro Sumardiko

Malang, VIVA – Waralaba Kampoeng Roti sedang dalam polemik sengketa bisnis. Dua pemilik Kampoeng Roti masing-masing Darma Surya (DS) dan Glen Muliawan Soetanto (GMS) terlibat sengketa atas dugaan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang. 

Alasan Polri Bentuk Direktorat Reserse Siber di 8 Polda

Kasus ini berujung pada laporan polisi. Dimana pihak Darma Surya (DS) melaporkan Glen Muliawan Soetanto (GMS) ke Polda Jatim. Pelaporan dilakukan pada bulan Desember tahun 2023. Namun diduga karena terlapor tidak kooperatif, maka kasus ini cenderung jalan ditempat. 

Cristabella Eventia selaku kuasa hukum Darma Surya mengatakan, dengan data dan fakta yang ada, serta menghormati asas praduga tak bersalah maka kliennya melakukan komplain yang berujung pada gelar perkara khusus oleh Polda Jatim. 

Tim Labfor Cari Penyebab Kebakaran Pasar Comboran, 2 Orang Saksi Diperiksa

“Penyidik yang menangani kasus ini telah mengeluarkan beberapa rekomendasi salah satunya agar segera dilakukan audit independen dari eksternal untuk mengetahui sejauh mana penyelewengan yang dilakukan oleh terlapor," kata Cristabella, Minggu, 21 Juli 2024. 

"Namun terlapor selalu menghambat proses audit ini sehingga kasus ini berlarut-larut. Meskipun pada akhirnya audit yang akan digunakan oleh penyidik adalah audit yang dipilih oleh pihak Terlapor (Dr Susan Sutedjo dari KAP SINERGY ULTIMA NOBILUS), klien kami tetap menghormati karena jelas aturan hukum terkait dengan objektivitas dan Kompetensi yang diemban oleh seorang auditor independen. Jadi kami tetap menghormati jalannya proses Penyidikan yang berlangsung. Namun bilamana nantinya terjadi intervensi atas Independensi auditor yang dilibatkan, maka kami pun siap untuk melaporkan keberatan ke satuan atas yaitu Mabes Polri dan lembaga negara lain yang terkait,” tambah Cristabella.

Jelang Pilkada 2024, Dua Kasat Polres Jombang Jalani Sertijab

Bella sapaan akrabnya menuturkan, bahwa kliennya dirugikan karena pembagian laba tidak proporsional. Padahal usaha Kampoeng Roti ini dirintis oleh keduanya dengan proporsi modal masing-masing 50 persen. 

"Sesuai akta pendirian usaha Kampoeng Roti, maka pembagian laba ini mestinya juga harus fifty-fifty tapi ternyata pelapor tidak mendapatkan haknya sesuai dengan akta pendirian sehingga mengakibatkan kliennya mengalalami kerugian sekitar Rp11 miliar sejak tahun 2018 hingga sekarang," ujar Bella.

Bella menuturkan, sebagai pesero aktif yang juga Direktur Kampoeng Roti yang menguasai keseluruhan perputaran operasional atau keuangan Kampoeng Roti. Terlapor diduga melakukan sejumlah penyelewengan baik terhadap operasional perusahaan maupun penyelewengan pajak hingga mengakibatkan kerugian untuk Pelapor. 

"Diduga adanya itikad tidak baik oleh terlapor untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyembunyikan hasil penjualan ke semua produk Kampoeng Roti. Caranya yaitu dengan percampuran rekening yaitu antara rekening operasional Kampoeng Roti dan rekening pribadi terlapor," Bella.

Secara internal sebenarnya keduanya telah melakukan langkah-langkah penyelesaian perusahaan. Namun ternyata terlapor tidak mengindahkan penyelesaian tersebut. 

“Dalam meeting internal pada pertengahan Agustus 2023 yang dihadiri baik oleh pelapor maupun terlapor serta beberapa manajer perusahaan telah disepakati pembagian aset-aset Kampoeng Roti secara rata termasuk 58 outlet yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura dan Jakarta," tutur Bella. 

"Namun ternyata Terlapor tidak beritikad baik untuk merealisasikan kesepakatan ini, hingga akhirnya pelapor mengambil tindakan tegas sesuai dengan hak dan kewajiban yang tertuang dalam akta pendirian, namun terlapor tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya," tambah Bella.

Mengingat kasus ini dalam proses penyidikan sebagaimana tembusan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (SPDP pada 23 April 2024). Pihak pelapor pun mendesak agar terlapor dapat kooperatif dengan proses penyidikan yang berjalan dan bersedia membuka akses ke semua rekening terlapor yang telah digunakan untuk operasional Kampoeng Roti. 

"Agar dapat segera dilakukan Audit Independen sesuai dengan rekomendasi penyidik," kata Bella. 

Sementara itu terlapor Glenn Muliawan belum bisa dikonfirmasi terkait kasus yang menjeratnya. Saat di hubungi melalui telpon genggamnya terlapor tidak menjawab.