Brigjen Hendra Buka-Bukaan Di Sidang Etik

Brigjen Hendra Buka-Bukaan Di Sidang Etik
Sumber :
  • Istimewa

"Saat ini ada 7 dulu, itu yang sudah sangat, istilahnya mutlak ya," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditanya terkait apakah jumlah tersangka obstruction of justice masih bisa bertambah, Jumat, 2 September 2022.

Taman Krida Budaya Jatim Bakal Dibangun Jadi Hotel Berbintang dan Sentra Kuliner

Kata Dedi, ketujuh anggota Polri itu ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice berdasarkan hasil gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Nantinya, jika ada penambahan tersangka akan diinformasikan lebih lanjut.

Apabila ada update (penambahan tersangka obstruction of justice) nanti saya sampaikan," ujarnya. 

TPP ASN Pemkot Batu Terancam Tak Cair

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.