Brigjen Hendra Buka-Bukaan Di Sidang Etik

Brigjen Hendra Buka-Bukaan Di Sidang Etik
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) hari ini, Selasa 6 September 2022. Sidang tersebut dimulai pukul 10.10 WIB pagi tadi.  Dalam sidang tersebut, terdapat 14 orang saksi yang akan dihadirkan oleh Polri. Salah satunya yaitu mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.

img_title Divisi Propam Polri Undang Pengawas Eksternal saat Sidang Etik Richard Eliezer

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan para saksi tersebut akan memberi keterangan soal Obstraction Of Justice pada pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP," kata Dedi kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 6 September 2022. 

img_title Mata Anak Ferdy Sambo Sembab dan Bengkak Usai Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, terduga pelanggar Kombes Agus dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf T dan Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. 

"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini," kata Dedi. Adapun 14 saksi tersebut di antaranya, yaitu: 

img_title Anak Bungsu Ferdy Sambo Kerap Menangis dan Rewel, Netizen : Rindu Sama Ortu

1. Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan 

2. AKBP (Ridwan Soplanit)

3. AKBP AC Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof 

4.Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto

5. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo 

6. Kompol HP 

7. Kompol IR 

8. AKP RS 

9. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

 10. AKP IF

 11. Iptu Januar Arifin 

12. Iptu H 

13. Aiptu S 

14. Briptu MSH 

Sebelumnya diberitakan, Polri tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan bertambah. 

Hingga saat ini, sudah tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menghalangi penyidikan kasus itu.  Salah satu dari 7 tersangka yang diduga kuat menghalangi penyidikan itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia juga sebagai otak peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya
img_title