Bharada E, Bripka RR dan Kuat Dites Kebohongan

Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi
Sumber :
  • doc viva

Malang – Tiga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperiksa lagi namun dengan lie detector atau pendeteksi kebohongan. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

UMM Jadi yang Terbanyak se-Indonesia Dalam Loloskan Proposal di P2MW

"Betul, namanya uji polygraph. RR dan KM. Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.

Pemeriksaan menggunakan lie detector ini dilakukan pihaknya guna menguji kejujuran dari keterangan para tersangka. Kata dia, pemeriksaan dengan lie detector ini juga bakal dilakukan kepada tersangka lain. 

Lutfil Hakim: PWI Malang Raya Harus Ikut Serta Memajukan Pembangunan di 3 Daerah

Artinya, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga bakal menjalaninya.

"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan. Iya semuanya (tersangka diperiksa), terjadwal 2 orang per hari. Jadwalnya sampai hari Rabu," kata dia lagi. 

PWI Dianggap Mampu Tarik Investor Untuk Pembangunan di Malang Raya

Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak. 

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf. 

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022. 

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.