Polres Jombang Gagalkan Peredaran Miras Antar Kota via Truk Ekspedisi

Polisi amankan barang bukti ratusan miras ilegal
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

Jombang, VIVA – Aparat Samapta Polres Jombang, Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal antar kota yang menggunakan modus pengiriman via truk ekspedisi.

Alasan Arema FC Rekrut William Karena Musim Lalu Tidak Punya Playmaker

Upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini, merupakan hasil pemantauan dan pengumpulan informasi terhadap kendaraan jasa ekspedisi di kota santri tersebut.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, upaya serius pemberantasan peredaran minuman keras ilegal ini, terus dilakukan Polres Jombang. Salah satu upaya yang dilakukan melalui pemantauan jasa ekspedisi antar kota.

Selecta jadi Tempat Wisata Pertama Terapkan Zero Waste di Indonesia

"Pada Senin 24 Juni 2024, sekira jam 13.00 WIB kami berhasil menggagalkan pengiriman miras arak bali sebanyak 450 botol kemasan 600 ml," kata Aly, Selasa 25 Juni 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, langkah penindakan itu dilakukan setelah tim tipiring menerima laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi pengiriman miras ke Kabupaten Jombang melalui kendaraan jasa ekspedisi.

Emak-emak di Jombang Digelandang Warga ke Polsek Karena Diduga Curi Sepeda

"Kami melaksanakan pemantauan pengiriman miras melalui ekspedisi roda empat. Dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukan arak bali tersebut," ujarnya.

Polisi amankan barang bukti ratusan miras ilegal

Photo :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

Selain menyita 450 botol miras arak bali, Aly menyebut anggota Satsamapta juga mengamankan satu orang pria bernama Budiman (36) warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

"Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satsamapta guna proses lebih lanjut," tuturnya.

Lebih lanjut ia menegaskan penjual minuman beralkohol melanggar ini dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Kami memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila mendapati laporan masyarakat akan kita tindaklanjuti dengan cepat," katanya.