Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pasuruan Tersangka Pemotongan Dana Insentif

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pasuruan dibawa ke rutan
Sumber :
  • VIVA Malang (Mochamad Rois/Pasuruan)

Atas perkara tersebut, Khasani dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider Pasal 12 huruf (f) junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2003.

Pasuruan Siap Hadapi Bencana, Masyarakat Dilatih Simulasi Mitigasi

"Untuk barang bukti yang kami amankan antara lain keterangan saksi-saksi, beberapa dokumen dan uang hasil pemotongan isentif sebesar Rp400 juta," tuturnya.