Misteri Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UM Akhirnya Diungkap Polisi
Selasa, 14 Mei 2024 - 09:00 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Uki Rama
Sementara penadah barang curian dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, pengacara tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku akan mengupayakan pembelaan melalui Undang-undang Anak. Sebab, saat melakukan kejahatan pelaku masih berusia 17 tahun alias di bawah umur.
“Saat peristiwa pelaku juga kondisinya di bawah pengaruh minuman keras. Dia memasuki kamar mengambil HP korban, karena ketahuan dia gugup dan menikam korban,” tutur Guntur.