Misteri Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UM Akhirnya Diungkap Polisi
- VIVA Malang / Uki Rama
Setelah melakukan pembunuhan pelaku kembali ke rumah EC dan bertemu saksi DA dan HA untuk melanjutkan minum miras. Pada hari yang sama, pelaku langsung menjual HP korban ke Pasar Comboran seharga Rp570 ribu. Polisi akhirnya menangkap AK (48 tahun) sebagai penadah.
“Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk njajan dan beli rokok,” kata Danang.
Danang menyadari polisi memang membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku akibat minimnya alat bukti dan saksi. Namun, dia memastikan meski belum terungkap hampir 2 tahun polisi masih melakukan penyelidikan hingga terungkap saat ini.
"Hingga akhirnya Kamis lalu kami bisa menangkap pelaku setelah ada beberapa saksi baru yang bisa mengenali ciri-ciri pelaku yang kita tampakkan pada screenshoot CCTV. Ada persesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti,” kata Danang.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi pun telah menjalani pra rekonstruksi, diketahui hasil pengungkapan pelaku memang memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
“Track recordnya anak ini memang begitu, saya kira saat kejadian dia mengaku membeli rokok itu hanya alibi. Kuat dugaan penyidik bahwa pembunuhan ini memang direncanakan,” ujar Danang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 353 dan atau 365 ayat 3 76c jo pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.