Polri Umumkan 6 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polri Umumkan 6 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • doc viva

Malang – Sebanyak enam perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka atas obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalangi-halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tak Hanya Bantu Daftar Merek, Mebiso Juga Bantu Pemasaran Online Secara Gratis

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan berkas keenam tersangka itu.

"Saat rilis beberapa waktu lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu," ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Komnas HAM RI, Kamis, 1 September 2022.

Modal PDIP Jombang saat Cari Calon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada 2024

Kata Agung, keenam tersangka obstruction of justice itu segera menjalani sidang kode etik terkait dengan pelanggaran pidana yang dilakukan. Sidang etik dimulai dari tersangka Kompol CP yang dilakukan hari ini.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam Polri akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai (sidang etik), ke Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik," sambungnya.

Mebiso Bantu Pendaftaran Merek Gratis untuk Produk Penyintas ODGJ di Malang

Agung menjelaskan, sidang kode etik ini akan terus berlanjut hingga tiga hari ke depan.

Termasuk dengan pemberkasan para tersangka yang melakukan pelanggaran obstruction of justice tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title