ART Bobol Brangkas Milik Juragan di Kota Malang, Bawa Kabur Ratusan Juta dan Perhiasan

ART di Malang ditangkap polisi Karena bobol brangkas milik juragan
Sumber :
  • Dok Polresta Malang Kota

Malang, VIVA – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) karena membawa kabur uang senilai Rp200 juta dan sejumlah perhiasan. Dia mencuri benda berharga milik juraganya dengan cara membobol brangkas.

Usai Sidak Sembako Wali Kota Malang Buka Opsi Aktifkan WTI Untuk Kendalikan Harga

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa tersangka bernama Tri Suswati (57 tahun), asal Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya. Sedangkan korban bernama Hariyati (60 tahun), warga Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing Kota Malang

Kronologisnya, pada Selasa, 2 April 2024 korban curiga saat Tri yang seharusnya bekerja seperti biasa ternyata tidak ada di rumah. 

Indosat Jamin Jaringan Internet di Malang Raya saat Mudik Lebaran 2025 Lancar

"Korban di beritahu oleh adiknya bahwa untuk pelaku yg biasanya bekerja di rumahnya sebagai pekerja rumah tangga sudah tidak ada di rumah. Kemudian korban mencoba untuk mengecek di CCTV namun sudah tidak aktif," kata Danang, Minggu, 14 April 2024. 

Karena curiga CCTV di rumah tidak aktif. Korban langsung mengecek brangkas yang berada di dalam kamar. Betapa kagetnya sejumlah perhiasan beserta uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp200 juta raib. 

DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Cabai Usai Temukan Kesenjangan Harga

"Korban melihat uang sebesar Rp200 juta dan benda berharga berupa berlian, cincin, dan kalung emas milik korban sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Danang. 

Setelah mendapat laporan dari korban. Satreskrim Polresta Malang Kota mendatangi dan mengecek kondisi TKP. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka. 

"Saat itu juga Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang mendatangi TKP setelah melakukan penyelidikan di TKP tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota melaksanakan pencarian terhadap terduga pelaku. Sekira pukul 23.10 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tersebut di dalam kamar Hotel Harris. Saat menunggu tiket bus yang akan digunakan untuk melarikan diri," tutur Danang. 

Hasil penyelidikan, diketahui ternyata sebelumnya tersangka pernah bekerja ikut korban beberapa waktu lalu. Kemudian sempat keluar, dan kembali bekerja dengan korban. 

"Lalu, tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dan dengan kunci asli tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban," kata Danang. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. Kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota.